PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 31
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat secara teknis dilaksanakan oleh Menteri melalui deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kewirausahaan Pemuda. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Gubernur dan/atau Bupati/Wali Kota. (3) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
