PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 28
BAB 4 — TIM KOLABORATIF
Untuk memastikan pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah sejalan dengan rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan, tim kolaboratif bersinergi dengan tim koordinasi daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
