PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 26
BAB 4 — TIM KOLABORATIF
(1) Untuk menjamin terlaksananya peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah dibentuk tim kolaboratif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur: a. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kepemudaan; b. organisasi perangkat daerah terkait lainnya; dan
c. Masyarakat. (2) Tim kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
