PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — PENGEMBANGAN EKOSISTEM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan: a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata; b. mendorong transformasi digital;
c. penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif; d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan f. memfasilitasi penyediaan program Inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.
