PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan: a. mewujudkan sinkronisasi kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. meningkatkan kompetensi Wirausaha Pemuda di daerah yang berorientasi pada pertumbuhan bisnis/usaha; c. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan d. meningkatkan daya saing Wirausaha Pemuda di daerah.
