PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — PENGEMBANGAN EKOSISTEM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa: a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau c. fasilitas pajak penghasilan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
