PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e mempunyai tugas mengelola keuangan LADI dan memfasilitasi pengalokasian anggaran bagi kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan LADI. (2) Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.
