PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN...
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) Pelaksana LPKP merupakan organ pelaksana fungsi dan tugas LPKP. (2) Pelaksana LPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi urusan kewirausahaan pemuda di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
