Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) Fasilitasi penyaluran permodalan bagi wirausaha muda pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan pelayanan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula yang belum mampu memenuhi syarat kelayakan usaha sebagaimana ditetapkan oleh lembaga permodalan. (2) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa: a. dana bergulir; b. penjaminan dan/atau subsidi bunga; c. modal ventura; dan/atau d. bentuk permodalan lainnya. (3) Penyaluran bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara langsung oleh LPKP dan/atau melalui lembaga penyalur kepada wirausaha muda pemula. (4) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga permodalan Usaha, LPKP Provinsi, LPKP Kabupaten/Kota, dan/atau Inkubator Bisnis.
