Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan Permodalan Wirausaha Muda Pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan koorsinasi dan sinkronisasi bantuan permodalan antara LPKP dengan lembaga lain perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula yang dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga, (2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah, LPKP Provinsi dan/atau LPKP Kabupaten/Kota, dunia usaha, lembaga permodalan bank dan/atau lembaga permodalan non bank, (3) Untuk mengefektifkan koordinasi dan sinkronisasi, LPKP dapat membentuk forum koordinasi dengan lintas sektor.
