Pasal 7
BAB 3 — BENTUK, TUJUAN, DAN JENIS FASILITASI
(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertujuan untuk memberikan pengenalan hingga pemahaman mengenai kegiatan usaha dengan cara mengamati, melakukan, dan
mengalami secara langsung proses mengelola usaha dan/atau proses produksi (barang/jasa) pada bidang usaha tertentu. (2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu: a. pemagangan umum; b. pemagangan tematik. (3) Pemagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi pemuda yang memiliki usaha baru guna memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai tata cara mengelola usaha baru. (4) Pemagangan tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan bagi pemuda yang ingin mengembangkan usahanya, guna memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pengembangan usaha pada aspek produksi, pemasaran, keuangan, teknologi, dan/atau manajemen. (5) Pemagangan dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri pada lembaga pemerintah atau swasta. (6) Pelaksanaan pemagangan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
