PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 17
BAB 5 — PERAN ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN/ATAU MASYARAKAT
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda melalui: a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan;
e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan (2) fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui : a. pertemuan berkala; b. konsultasi; dan/atau c. pertukaran informasi.
