PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 12
BAB 3 — BENTUK, TUJUAN, DAN JENIS FASILITASI
(1) Bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g bertujuan untuk memfasilitasi bantuan dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan kepada wirausaha pemuda. (2) Bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
