PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 10
BAB 3 — BENTUK, TUJUAN, DAN JENIS FASILITASI
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e bertujuan untuk memperluas jaringan bisnis wirausaha muda. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara wirausaha muda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional.
