PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0924 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2015 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
