PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
(1) Masyarakat yang telah menjadi Penerima Manfaat dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta. (2) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penerima Manfaat tahun 2010 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021; dan b. Penerima Manfaat mulai bulan Desember tahun 2021.
