PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 24
BAB 3 — SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
(1) Pengendalian penyaluran SBUM dilakukan secara berkala dan berkesinambungan agar penyaluran SBUM bagi MBR dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan rekonsiliasi, pemantauan, dan/atau evaluasi. (3) Pengendalian penyaluran SBUM dilakukan oleh: a. Satker; dan b. Direktorat Jenderal.
