PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 22
BAB 3 — SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
(1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterima Satker paling lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara tertulis.
