PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 17
BAB 3 — SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan SBUM; b. kesesuaian penghasilan pemohon; dan c. kesesuaian harga jual Rumah. (2) Bank Pelaksana membuat surat pernyataan verifikasi dan rekapitulasi Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
