PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 14
BAB 3 — SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
Kelompok sasaran mengajukan permohonan SBUM kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak yang didukung dana FLPP dengan melampirkan: a. surat permohonan SBUM; dan b. surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.
