PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 10
BAB 3 — SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
(1) SBUM diberikan kepada kelompok sasaran melalui Bank Pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada pengembang. (2) Besaran SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
