PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM
PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan:
- jasa konstruksi;
- sumber daya air;
- bina marga; dan
- cipta karya;
b. PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- sumber daya air; dan
- bina marga.
