Pasal 18
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM
(1) Pemegang PB kegiatan cipta karya yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (3) Pengenaan sanksi administratif diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Menteri dalam pelaksanaan pemberian sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada pimpinan unit organisasi yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. (5) Gubernur dalam pelaksanaan pemberian sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada organisasi perangkat daerah provinsi terkait. (6) Bupati/walikota dalam pelaksanaan pemberian sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terkait.
