PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa...
Pasal 16
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM
(1) Pemegang PB aktivitas jalan tol dilarang: a. memindahtangankan sebagian atau seluruh PB aktivitas jalan tol kepada pihak lain; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB aktivitas jalan tol; dan/atau c. melakukan penyalahgunaan PB aktivitas jalan tol. (2) Pemegang PB aktivitas jalan tol yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan PB.
