Permen PKP No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat atas hunian yang layak, aman, dan terjangkau
sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan umum,
negara perlu memperkuat kebijakan pelaksanaan bantuan
pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus
yang efektif, inklusif, dan berkeadilan;
b.
bahwa perkembangan tata kelola pemerintahan yang
menuntut transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi
memerlukan penerapan sistem informasi berbasis digital
dalam pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan
dan penyediaan rumah khusus, guna meningkatkan
ketepatan sasaran, keterpaduan data, serta kemudahan
pengawasan;
c.
bahwa dalam praktik penyelenggaraan pembangunan
perumahan di masyarakat, terdapat keberagaman kondisi
sosial,
budaya,
dan
geografis
yang
memerlukan
pengakuan dan pengakomodasian terhadap kearifan lokal,
termasuk dalam penggunaan bahan bangunan, komponen
bangunan, dan teknik konstruksi, sebagai bagian dari
pendekatan
pembangunan
yang
adaptif
dan
berkelanjutan;
d.
bahwa Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan
Rumah Khusus perlu disesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan hukum, kebijakan pembangunan nasional,
serta dinamika pelaksanaan program di lapangan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun
2025
tentang
Pelaksanaan
Bantuan
Pembangunan
Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
388);
5.
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 17
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1181);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 523) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (9) Pasal 2 dihapus, ayat (3) Pasal 2 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 (1) Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Bantuan Pengembangan Permukiman; b. Bantuan Pembangunan Rumah Susun; c. Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya; dan d. Penyediaan Rumah Khusus. (2) Dihapus. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses pelaksanaannya melalui sistem informasi berbasis digital. (3a) Sistem informasi berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan aplikasi dan/atau perkembangan kemajuan sistem informasi. (3b) Dalam melaksanakan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana dapat menerapkan kearifan lokal dalam penggunaan bahan bangunan/komponen bangunan/teknik konstruksi. (3c) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) termasuk penggunaan genteng untuk penutup atap bangunan. (4) Pendanaan pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kemitraan program dan/atau kegiatan dengan: a. unit kerja; b. unit organisasi; c. kementerian/lembaga; dan/atau d. pemangku kepentingan bidang pembangunan, yang terkait dalam Bantuan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (6) Kemitraan dengan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d didasari oleh kesepahaman dan/atau kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Terhadap Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan layanan informasi dan bantuan teknis berupa Klinik Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(8) Kegiatan Klinik Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni dan memberikan layanan informasi serta bantuan teknis untuk pembangunan dan peningkatan kualitas rumah. (9) Dihapus. (10) Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko melaksanakan pendampingan pada tahapan penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja. (12) Petunjuk teknis pelaksanaan Klinik Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1)
Lokasi kegiatan untuk daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf
a ditentukan berdasarkan:
a.
penugasan Presiden;
b.
arahan atau kebijakan Menteri;
c.
dukungan terhadap program nasional;
d.
kesepakatan bersama atau perjanjian kerja
sama; atau
e.
usulan yang diajukan kepada Menteri.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan melalui sistem informasi berbasis digital
oleh:
a.
pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara;
b.
pimpinan kementerian/lembaga;
c.
gubernur;
d.
bupati/walikota;
e.
tokoh agama/tokoh adat/tokoh masyarakat; dan
f.
pimpinan organisasi kemasyarakatan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a.
jenis kegiatan;
b.
lokasi
kabupaten/kota,
kecamatan,
dan
desa/kelurahan;
c.
jumlah unit rumah;
d. daftar calon penerima bantuan; dan e. nama pengusul. (4) Lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan permukiman dalam rencana tata ruang. (5) Format dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan angka 1 huruf C Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MARUARAR SIRAIT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
PERUMAHAN
DAN
KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
NOMOR
10
TAHUN
2025
TENTANG
PELAKSANAAN
BANTUAN
PEMBANGUNAN
PERUMAHAN
DAN
PENYEDIAAN
RUMAH
KHUSUS
FORMAT DOKUMEN USULAN
C. BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SWADAYA 1. Usulan Kegiatan
Kop Surat Pengusul
Nomor
:
………………, ………. 20..
Lampiran :
Hal
: Permohonan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya
TA. 20…
Yth. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman c.q. Direktur Jenderal ………………….. di
Jakarta
Dengan Hormat,
Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan hak bagi setiap warga
negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pemerintah untuk
memenuhi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bertempat
tinggal dan menghuni rumah yang layak dan sesuai amanat dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
diperlukan
Program
Bantuan
Pembangunan
Rumah
Swadaya
di
Kabupaten/Kota …………….. Provinsi …………….... Sehubungan dengan hal
tersebut, kami mohon dukungan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) sejumlah …. unit.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan:
Daftar lokasi kegiatan tingkat desa/kelurahan;
Daftar data by name by address MBR usulan calon penerima bantuan yang telah kami unggah dalam sistem aplikasi e-RTLH;
Data dukung Program Perumahan di Kabupaten/Kota Pengusul **);
Surat Pernyataan Komitmen Kegiatan **);
Surat Usulan dari tokoh agama/tokoh adat/tokoh masyarakat/pimpinan organisasi masyarakat.***)
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih. (Jabatan Pengusul)
…………………………. Tembusan****):
- Gubernur ……….
- Bupati/Walikota ………..
- Kepala Dinas Perumahan Provinsi ……….
- Kepala Dinas Perumahan Kabupaten/Kota ……….
- Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman …………...*****)
- Arsip.
Catatan: *) coret yang tidak perlu **) khusus untuk usulan Pemerintah Daerah ***) jika ada ****) daftar tembusan dapat disesuaikan dengan pihak pengusul *****) diisi sesuai dengan wilayah kerja BP3KP pengusul
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARUARAR SIRAIT
