Permen PKP No. 3 Tahun 2026 tentang Kultur Berintegritas Pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG KULTUR BERINTEGRITAS PEGAWAI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk membentuk Kultur Berintegritas bagi pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Kultur Berintegritas Pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat
:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
292,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2023
Nomor
141,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 388);
6.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43); 7. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1181); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 815);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TENTANG KULTUR BERINTEGRITAS PEGAWAI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kultur Berintegritas adalah perwujudan integritas
dengan mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan
kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan
kemampuan
yang
tinggi
dalam
memancarkan
kewibawaan, kejujuran, sesuai antara lisan dengan
keputusan
dan/atau
tindakan,
dan
ketaatan/kepatuhan hukum.
2.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi
uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan
wisata,
pengobatan
cuma-cuma,
dan
fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
3.
Konflik
Kepentingan
adalah
kondisi
pejabat
pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam
penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi
netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan
yang dibuat dan/atau dilakukannya.
4.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
yang
selanjutnya
disebut
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum.
6.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah
7.
Pegawai di lingkungan Kementerian yang selanjutnya
disebut Pegawai Kementerian adalah ASN dan bukan
ASN meliputi:
a.
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat yang
disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi
madya;
b.
pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat yang
disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi
pratama;
c.
pejabat
administrator
dan
pejabat
yang
disetarakan dengan pejabat administrator;
d.
pejabat pengawas dan pejabat yang disetarakan
dengan pejabat pengawas;
e.
pejabat fungsional;
f.
pejabat perbendaharaan; dan
g.
pejabat pelaksana,
di lingkungan Kementerian.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan
dan
penegakan
Kultur
Berintegritas
berdasarkan pada asas:
a.
kepastian hukum;
b.
profesionalitas;
c.
akuntabilitas;
d.
efektivitas dan efisiensi;
e.
keterbukaan; dan
f.
nondiskriminatif.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
mencegah terjadinya pelanggaran nilai dasar ASN,
ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan, Gratifikasi,
dan Konflik Kepentingan sejak dini;
b.
memastikan setiap keputusan dan/atau tindakan
Pegawai Kementerian dilakukan secara objektif;
c.
meningkatkan integritas Pegawai Kementerian lebih
tinggi;
d.
memperkuat budaya pelaporan dan deklarasi; dan
e.
memperjelas mekanisme penanganan pelanggaran
Kultur Berintegritas di lingkungan Kementerian.
BAB III
PEMBENTUKAN KULTUR BERINTEGRITAS
Bagian Kesatu
Cakupan, Tingkat Optimal, dan Teladan
Pasal 4
Pembentukan Kultur Berintegritas Pegawai Kementerian
meliputi:
a.
penerapan nilai dasar ASN dengan sepenuh hati,
pikiran, keputusan, dan tindakan secara jujur dan
bertanggung jawab;
b.
pelaporan harta kekayaan yang diperluas, tepat waktu,
dan pengisian data yang lengkap;
c.
penolakan setiap pemberian yang terindikasi sebagai
Gratifikasi, penolakan Gratifikasi, dan pelaporan segera
ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
d.
pencegahan/pengelolaan setiap Konflik Kepentingan
aktual atau Konflik Kepentingan potensial.
Pasal 5
(1)
Kultur Berintegritas sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini wajib dilakukan oleh setiap
Pegawai Kementerian dalam setiap pelaksanaan tugas
dan fungsi.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mencapai tingkat optimal.
(3)
Tingkat optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berbasis survei penilaian integritas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Setiap Pegawai Kementerian wajib memberikan teladan
dengan
telah
dan
akan
selalu
melakukan
Kultur
Berintegritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi di
dalam
lingkungan
dan/atau
di
luar
lingkungan
Kementerian.
Pasal 7
Setiap Pegawai Kementerian wajib meniru pejabat pimpinan
manajerial lainnya, pejabat fungsional, dan/atau pejabat
pelaksana ASN yang telah terbukti melakukan Kultur
Berintegritas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penerapan Nilai Dasar ASN
Pasal 8
(1)
Setiap Pegawai Kementerian wajib menerapkan nilai
dasar ASN.
(2)
Nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu BerAKHLAK dengan rincian sebagai berikut:
a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi: 1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan 3. melakukan perbaikan tiada henti; b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi: 1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; 2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan 3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan; c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi: 1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2. membantu orang lain belajar; dan 3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi: 1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang; 2. suka menolong; dan 3. membangun lingkungan kerja yang kondusif; e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi: 1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; 2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan 3. menjaga rahasia jabatan dan negara; f. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi: 1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; 2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan 3. bertindak proaktif; g. kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi: 1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; 2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan 3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama,
dengan penjabarannya yang menaati kode etik dan kode perilaku ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 9
Setiap Pegawai Kementerian wajib menyampaikan laporan
harta kekayaannya yang diperluas, tepat waktu, dan
pengisian data yang lengkap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dilaksanakan secara elektronik melalui sistem
pelaporan yang telah ditetapkan pimpinan atau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling
lambat akhir bulan Februari setiap tahun.
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman,
dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Komisi
Pemberantasan Korupsi yang mengatur mengenai Tata Cara
Pendaftaran,
Pengumuman,
dan
Pemeriksaan
Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara berlaku secara mutatis
mutandis
terhadap
pendaftaran,
pengumuman,
dan
pemeriksaan harta kekayaan Pegawai Kementerian.
Bagian Keempat
Penolakan dan Pelaporan Gratifikasi
Pasal 12
Setiap Pegawai Kementerian wajib menolak pemberian
dalam bentuk apa pun yang terkait secara langsung atau
tidak langsung dengan jabatan, tugas, dan fungsi, kecuali
yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Jika pemberian yang melanggar atau melampaui
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak
dapat ditolak, tidak sempat menolak dan terlanjur
diterima, atau terterima dan diperiksa kemudian,
Pegawai Kementerian wajib melaporkan pemberian
tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberian
diterima/terterima.
(2)
Penolakan setiap pemberian yang terindikasi sebagai
Gratifikasi, penolakan Gratifikasi, dan pelaporan segera
kepada
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
wajib
dilaksanakan oleh setiap Pegawai Kementerian.
Pasal 14
Setiap Pegawai Kementerian dilarang menerima akomodasi,
fasilitas, cendera mata, makanan, minuman, dan sejenisnya
dari pihak ketiga yang berpotensi mengganggu integritasnya
karena berkaitan dengan jabatan, pekerjaan, tugas, fungsi,
dan kewenangannya sebagai Pegawai Kementerian.
Pasal 15
Setiap Pegawai Kementerian dilarang memberi sesuatu
kepada atasan, pimpinan, atau ASN dengan jabatan lebih
tinggi darinya kecuali yang diperbolehkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 16
Ketentuan mengenai pelaporan Gratifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang mengatur mengenai Pelaporan Gratifikasi berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penolakan dan pelaporan
Gratifikasi oleh Pegawai Kementerian.
Bagian Kelima
Pencegahan/Pengelolaan Konflik Kepentingan
Pasal 17
(1)
Konflik Kepentingan menimbulkan suatu keadaan
dengan
kepentingan
pribadi
seseorang
yang
bertentangan dengan kepentingan jabatan, tugas,
dan/atau fungsi sehingga mengganggu independensi
dan objektivitas dalam mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2)
Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
Konflik
Kepentingan
aktual
dan
Konflik
Kepentingan potensial dengan sumber dan bentuk
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
pengistimewaan yang menguntungkan diri sendiri,
keluarga, atau pihak yang memiliki hubungan
afiliasi
dalam
penggunaan
jabatan,
tugas,
dan/atau fungsi;
c.
nepotisme/favoritisme
dalam
pengambilan
keputusan dan/atau tindakan yang melibatkan
pihak yang memiliki hubungan keluarga atau
hubungan pribadi dekat;
d.
jabatan
rangkap
berupa
kepemilikan
posisi,
pekerjaan, usaha, atau kegiatan profesional lain di
luar jabatan utama yang memengaruhi atau
berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan
fungsi;
e.
penerimaan
hadiah
atau
Gratifikasi
yang
berhubungan dengan jabatan, tugas, dan/atau
fungsi berupa hadiah, fasilitas, atau bentuk
keramahtamahan lain yang dapat memengaruhi
independensi keputusan dan/atau tindakan;
f.
pengaruh
atau
intervensi
eksternal
berupa
tekanan atau pengaruh dari pihak luar, termasuk
politik,
bisnis,
atau
organisasi
lain,
yang
memengaruhi
atau
berpotensi
memengaruhi
keputusan dan/atau tindakan;
g.
pengkondisian
yang
memengaruhi
bawahan
dan/atau pihak lain yang terkait/tidak terkait
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang
menguntungkan
dirinya,
kelompok
tertentu,
dan/atau orang lain;
h.
penyalahgunaan informasi rahasia atau informasi
yang diperoleh karena jabatan, tugas, dan/atau
fungsi, untuk kepentingan pribadi atau pihak lain;
dan
i.
hubungan bisnis berupa kepemilikan saham,
kepentingan keuangan, atau keterlibatan usaha
pada badan usaha yang sedang atau berpotensi
memiliki kepentingan dengan pelaksanaan tugas
dan fungsi.
Pasal 18
(1)
Setiap
Pegawai
Kementerian
wajib
melakukan
pencegahan/pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk menghindari atau mencegah timbulnya
kepentingan pribadi meliputi:
a.
keuntungan finansial;
b.
hubungan keluarga;
c.
pertemanan dekat;
d.
relasi politik;
e.
relasi bisnis;
f.
jabatan rangkap; dan
g.
preferensi pribadi yang memengaruhi keputusan
dan/atau tindakan.
Pasal 19
Setiap Pegawai Kementerian wajib melakukan identifikasi
atas indikasi Konflik Kepentingan dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi.
Pasal 20
(1)
Setiap Pegawai Kementerian wajib mengisi formulir
deklarasi Konflik Kepentingan pada saat sebelum atau
sedang melaksanakan suatu kegiatan.
(2)
Formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan
langsung dan ditembuskan kepada Satuan Tugas
Pengelolaan Kultur Berintegritas.
(3)
Format
formulir
deklarasi
Konflik
Kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian.
Pasal 21
Ketentuan
mengenai
pencegahan/pengelolaan
Konflik
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang mengatur mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencegahan/pengelolaan Konflik Kepentingan Pegawai Kementerian.
BAB IV
KELEMBAGAAN PENEGAKAN KULTUR BERINTEGRITAS
Bagian Kesatu
Komite Penegakan Kultur Berintegritas
Pasal 22
(1)
Untuk menangani pelanggaran Kultur Berintegritas,
dengan
Peraturan
Menteri
ini
dibentuk
Komite
Penegakan Kultur Berintegritas.
(2)
Khusus
dalam
menangani
pelanggaran
Konflik
Kepentingan untuk pengenaan sanksi etik, Komite
Penegakan
Kultur
Berintegritas
secara
ex-officio
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai majelis etik.
(3)
Susunan
organisasi
Komite
Penegakan
Kultur
Berintegritas terdiri dari:
a.
Ketua,
dijabat
oleh
Sekretaris
Jenderal
Kementerian;
b.
Wakil Ketua, dijabat oleh Inspektur Jenderal
Kementerian;
c.
Sekretaris,
dijabat
oleh
Direktur
Jenderal
Kementerian yang mempunyai tugas di bidang tata
kelola dan pengendalian risiko; dan
d.
anggota, dijabat oleh seluruh pejabat pimpinan
tinggi madya dan/atau pejabat yang disetarakan
dengan pejabat pimpinan tinggi madya.
(4)
Rincian tugas dan fungsi Komite Penegakan Kultur
Berintegritas ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian berdasarkan hasil rapat pleno Komite
Penegakan Kultur Berintegritas sesuai dengan arahan
Menteri.
(5)
Dalam pelaksanaan tugas, Komite Penegakan Kultur
Berintegritas dapat melibatkan ahli atau praktisi untuk
memberikan pertimbangan.
Bagian Kedua
Satuan Tugas Pengelolaan Kultur Berintegritas
Pasal 23
(1)
Untuk mengelola dan menganalisis data dan informasi,
penyediaan dan pemberian ruang konsultasi dan
advokasi, dan memberikan saran tindak lanjut atas
pembentukan dan penegakan Kultur Berintegritas
dalam membantu tugas dan fungsi Komite Penegakan
Kultur Berintegritas, dengan Peraturan Menteri ini
dibentuk
Satuan
Tugas
Pengelolaan
Kultur
Berintegritas.
(2)
Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelaporan
Gratifikasi,
Satuan
Tugas
Pengelolaan
Kultur
Berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
menjalankan
fungsi
sebagai
unit
pengendalian
Gratifikasi Kementerian. (3) Organisasi dan tata kerja Satuan Tugas Pengelolaan Kultur Berintegritas ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan hasil rapat pleno Komite Penegakan Kultur Berintegritas sesuai dengan arahan Menteri. (4) Sumber daya manusia pada sekretariat untuk Satuan Tugas Pengelolaan Kultur Berintegritas dapat berasal dari ASN yang ditugaskan atau bukan ASN yang secara khusus direkrut untuk pelaksanaan tugas sekretariat.
BAB V
MITIGASI RISIKO
Pasal 24
(1)
Setiap atasan langsung Pegawai Kementerian dan/atau
Satuan Tugas Pengelolaan Kultur Berintegritas wajib
melakukan analisis atau penilaian terhadap formulir
deklarasi Konflik Kepentingan untuk menentukan
tingkat risiko Konflik Kepentingan.
(2)
Tingkat
risiko
Konflik
Kepentingan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
tingkat risiko rendah;
b.
tingkat risiko sedang; atau
c.
tingkat risiko tinggi.
Pasal 25
(1)
Atasan langsung dan/atau Satuan Tugas Pengelolaan
Kultur Berintegritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) menetapkan langkah mitigasi yang
diperlukan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko.
(2)
Langkah mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat meliputi:
a.
penggantian Pegawai Kementerian yang terlibat
dalam
proses
atau
kegiatan
tertentu
yang
menimbulkan Konflik Kepentingan sesuai dengan
persetujuan/arahan Menteri;
b.
penggantian Pegawai Kementerian yang terlibat
dalam
proses
atau
kegiatan
tertentu
yang
menimbulkan Konflik Kepentingan sesuai dengan
persetujuan/arahan Menteri;
c.
perintah kepada Pegawai Kementerian untuk
menghentikan kegiatan pribadi atau kepentingan
lain yang menimbulkan Konflik Kepentingan;
d.
pemisahan kewenangan pengambilan keputusan
dan/atau tindakan dalam perkara atau kegiatan
terkait
sesuai
dengan
persetujuan/arahan
Menteri;
e.
pencabutan kewenangan pengambilan keputusan
dan/atau tindakan dalam perkara atau kegiatan
terkait
sesuai
dengan
persetujuan/arahan
Menteri;
f.
pembatasan akses terhadap informasi tertentu
sesuai
dengan
persetujuan/arahan
Menteri;
dan/atau
g. penerimaan deklarasi Konflik Kepentingan tanpa pengalihan kewenangan, sepanjang dinilai tidak memengaruhi independensi dan objektivitas, sehingga proses tetap dapat dilanjutkan secara normal.
(3) Analisis tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 disampaikan kepada Komite Penegakan
Kultur Berintegritas.
(2)
Komite Penegakan Kultur Berintegritas segera meminta
Direktur Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas
di bidang tata kelola dan pengendalian risiko untuk
segera melakukan analisis risiko lebih lanjut untuk
pemberian rekomendasi terhadap pembentukan dan
penegakan Kultur Berintegritas.
(3)
Selain berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal Kementerian yang
mempunyai
tugas
di
bidang
tata
kelola
dan
pengendalian risiko dapat melakukan analisis risiko
terhadap
pembentukan
dan
penegakan
Kultur
Berintegritas berdasarkan pengaduan, permintaan
pimpinan/atasan terkait, inisiatif sendiri, atau sesuai
arahan Menteri.
(4)
Rekomendasi
dari
hasil
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan
kepada
Komite
Penegakan
Kultur
Berintegritas untuk ditindaklanjuti dan diputuskan
dalam
rapat
pleno
Komite
Penegakan
Kultur
Berintegritas.
Pasal 27
Setiap analisis risiko terhadap pembentukan dan penegakan
Kultur Berintegritas yang teridentifikasi berisiko pada suatu
unit kerja harus diintegrasikan ke dalam manajemen risiko
sistem pengendalian internal Kementerian.
Pasal 28
Seluruh proses identifikasi, deklarasi, analisis, dan tindakan
mitigasi dicatat dan disimpan untuk digunakan dalam
pengawasan internal.
Pasal 29
Ketentuan
mengenai
mitigasi
risiko
terhadap
pencegahan/pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan
Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mitigasi
risiko dalam pengelolaan pelaporan harta kekayaan dan
penolakan dan pelaporan Gratifikasi.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 30
Setiap
unit
organisasi
Kementerian
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan
pembinaan
dalam
pembentukan dan penegakan Kultur Berintegritas sesuai
dengan rekomendasi Komite Penegakan Kultur Berintegritas
yang telah mendapatkan persetujuan/arahan Menteri yang
disampaikan secara langsung atau melalui nota dinas.
Pasal 31
Pembinaan terhadap penyelenggaraan dan penegakan
Kultur Berintegritas melalui:
a.
pemberian arahan;
b.
petunjuk teknis;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d.
pendidikan dan/atau pelatihan;
e.
perencanaan, penelitian, dan/atau pengembangan;
dan/atau
f.
pemantauan dan evaluasi.
Pasal 32
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
31
dilaksanakan dengan memperhatikan dan menaati:
a.
data dan informasi yang akurat dan akuntabel,
termasuk berdasarkan data dan informasi yang
dikumpulkan melalui setiap pertanyaan dan klarifikasi
yang dilakukan kepada pihak yang bersangkutan dan
pihak terkait;
b.
komunikasi antara Pegawai Kementerian dan pejabat
atau petugas yang menangani dan dilakukan secara
bertanggung jawab serta berbasis sistem elektronik
sehingga untuk hal yang bersifat rahasia wajib
dirahasiakan dan untuk hal yang memang harus
terbuka dilaksanakan terbuka; dan
c.
keterpaduan alur data dan informasi serta komunikasi
melalui sistem elektronik terintegrasi.
Pasal 33
(1)
Setiap Pegawai Kementerian wajib mengikuti pelatihan
Kultur Berintegritas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(2)
Pelatihan dilaksanakan dalam berbagai model atau
minimal berupa model yang berbentuk media video
interaktif dengan durasi 30 (tiga puluh) menit dan
diakhiri dengan ujian.
(3)
Pegawai Kementerian wajib mengikuti pelatihan sampai
dinyatakan lulus.
(4)
Dalam hal Pegawai Kementerian tidak dinyatakan lulus,
Pegawai Kementerian wajib mengulang pelatihan dan
ujian sampai dinyatakan lulus.
Pasal 34
(1)
Sistem komunikasi, pelaporan, pengaduan, pencatatan,
dan pemantauan dalam pembentukan dan penegakan
Kultur Berintegritas harus terintegrasi dalam sistem
elektronik Kementerian.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disiapkan dan dikelola oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 35
Setiap
unit
organisasi
Kementerian
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan
pengawasan
terhadap
pembentukan dan penegakan Kultur Berintegritas sesuai
dengan arahan Menteri yang disampaikan secara langsung
atau melalui nota dinas.
Pasal 36
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dilakukan melalui:
a.
pengawasan melekat, yang dilakukan oleh setiap
Pegawai Kementerian terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi masing-masing atau pelaksanaan tugas
dan fungsi pimpinan/atasan dan rekan kerja;
b.
pengawasan preventif atau pencegahan;
c.
pengawasan saat berlangsung tugas atau kegiatan;
d.
pengawasan represif atau setelah selesai tugas
atau kegiatan;
e.
pengawasan langsung ke tempat tugas atau
kegiatan;
f.
pengawasan tidak langsung melalui berbagai
media;
g.
pengawasan kebenaran formil atau prosedural;
dan/atau
h.
pengawasan kebenaran materiil atau tujuan,
efektivitas, dan/atau efisiensi.
(2)
Dalam melakukan pengawasan, Menteri dan Pegawai
Kementerian
dapat
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga terkait.
Pasal 37
(1)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36
wajib
dilaporkan
secara
langsung
ke
pimpinan/atasan.
(2)
Dalam
hal
laporan
hasil
pengawasan
kepada
pimpinan/atasan
tidak
ditindaklanjuti,
hasil
pengawasan
dapat
langsung
dilaporkan
kepada
Inspektur Jenderal Kementerian, Komite Penegakan
Kultur Berintegritas, dan/atau Menteri.
Pasal 38
Inspektur
Jenderal
Kementerian
segera
melakukan
pemeriksaan
terhadap
Pegawai
Kementerian
yang
ditemukan, diadukan, atau dilaporkan telah melakukan
pelanggaran Kultur Berintegritas.
Pasal 39
Inspektur Jenderal Kementerian melakukan evaluasi secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap
efektivitas
pembentukan
dan
penegakan
Kultur
Berintegritas dan memberikan rekomendasi pemeliharaan,
peningkatan, dan/atau perbaikan.
BAB VII
PENEGAKAN KULTUR BERINTEGRITAS
Pasal 40
Setiap Pegawai Kementerian yang:
a.
tidak menerapkan nilai dasar ASN; dan/atau
b.
terlambat, tidak menyerahkan, atau menyerahkan
laporan harta kekayaannya tetapi tidak tepat waktu
dan tidak melakukan pengisian data yang lengkap,
dikenai sanksi administratif.
Pasal 41
(1)
Setiap Pegawai Kementerian yang menerima Gratifikasi
atau tidak melakukan tindakan pencegahan Gratifikasi
terhadap dirinya dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghilangkan sanksi pidana.
(3)
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
(1)
Setiap Pegawai Kementerian yang:
a.
dengan sengaja tidak melaporkan atau tidak
mendeklarasikan Konflik Kepentingan; dan/atau
b.
tetap
menggunakan
kewenangannya
untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam
kondisi Konflik Kepentingan,
dikenai sanksi etik dan/atau sanksi administratif.
(2)
Sanksi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan dalam rapat pleno Komite Penegakan
Kultur Berintegritas selaku majelis etik dan telah
dilakukan pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan tata cara berkeadilan yang
ditetapkan oleh Komite Penegakan Kultur Berintegritas.
(4)
Sanksi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa
pernyataan
permohonan
maaf
dan/atau
penyesalan yang disampaikan secara tertutup atau
terbuka.
(5)
Pengenaan sanksi etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak menghilangkan sanksi administratif, jika
dalam
rapat
pleno
Komite
Penegakan
Kultur
Berintegritas memutuskan untuk pengenaan sanksi
administratif.
Pasal 43
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40, Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (5) meliputi:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penurunan gaji, tunjangan, dan/atau penghasilan
lainnya;
d.
penurunan pangkat; dan/atau
e.
penurunan jabatan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
(1)
Petunjuk teknis tentang tata cara pembentukan Kultur
Berintegritas ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian berdasarkan hasil rapat pleno Komite
Penegakan Kultur Berintegritas sesuai dengan arahan
Menteri.
(2)
Petunjuk teknis tentang tata cara penegakan Kultur
Berintegritas
dan
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif dan sanksi etik ditetapkan oleh Inspektur
Jenderal Kementerian berdasarkan hasil rapat pleno
Komite Penegakan Kultur Berintegritas sesuai dengan
arahan Menteri.
(3)
Petunjuk teknis tentang tata cara pelaksanaan analisis
risiko dalam pembentukan dan penegakan Kultur
Berintegritas
ditetapkan
oleh
Direktur
Jenderal
Kementerian yang mempunyai tugas di bidang tata
kelola dan pengendalian risiko berdasarkan hasil rapat
pleno Komite Penegakan Kultur Berintegritas sesuai
dengan arahan Menteri.
Pasal 45
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2026
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MARUARAR SIRAIT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
