PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 23
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan Advokasi Hukum dibebankan pada anggaran unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing unit organisasi. (3) Pendanaan pelaksanaan Advokasi Hukum pada UPT dapat dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing UPT.
