PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Advokasi Hukum secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Biro Hukum; dan/atau b. Bagian Hukum (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; dan d. penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan narasumber dan/atau konsultan hukum yang berkompeten dan berpengalaman.
