Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j diberikan kepada pihak yang menjadi saksi atau ahli dalam Permasalahan Hukum. (2) Dalam memberikan keterangan sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti harus berdasarkan penugasan dari pimpinan unit organisasi yang bersangkutan. (3) Pendampingan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli; b. memberikan konsultasi yang berkaitan dengan materi; c. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara; d. mendampingi saksi atau ahli di instansi penegak hukum dan/atau badan peradilan; dan/atau e. melakukan koordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
