Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa Sengketa Informasi Publik. (2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait. (3) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan bahan, materi, atau dokumen Sengketa Informasi Publik yang sedang ditangani; dan/atau c. menyiapkan administrasi proses sengketa yang sedang ditangani.
