Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa Sengketa Tata Usaha Negara. (2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait. (3) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat dan saran dalam penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; b. menyiapkan administrasi Sengketa Tata Usaha Negara; c. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan; d. menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di Pengadilan;
e. menyiapkan dan/atau memberikan pendampingan saksi yang diperlukan di persidangan; dan/atau f. melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara.
