Permen PKP No. 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
untuk
meningkatkan
keterjangkauan
dan
kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan
rendah
khususnya
rumah
susun,
pemerintah
perlu
memperluas
program
yang
mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
b.
bahwa Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan
dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan
Rendah
perlu
disesuaikan
dengan
perkembangan
dan
kebutuhan
hukum
sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf a
dan Pasal 126 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2011
tentang
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Pasal 37 ayat (3) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah
Nomor
14
Tahun
2016
tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa
Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau
Bantuan
Pembiayaan
Dalam
Sistem
Pembiayaan
Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 65
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat perlu pengaturan mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
388);
5.
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 17
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1181);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 522) diubah sebagai berikut:
- Di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 2. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh bank pelaksana. 3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 4. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 5. Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR. 6. Rumah Umum Tapak adalah Rumah Umum yang berbentuk Rumah tunggal atau Rumah deret yang dibangun oleh pengembang. 7. Satuan Rumah Susun Umum yang selanjutnya disebut Sarusun Umum adalah unit hunian dalam Rumah susun umum yang dibangun oleh pengembang. 8. Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. 9. Debitur adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit KPR Sejahtera. 10. Nasabah adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani akad pembiayaan KPR Sejahtera.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Penerima Manfaat FLPP yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat adalah Debitur/Nasabah KPR Sejahtera.
Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disingkat SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah. 14a. Subsidi Biaya Proses adalah bantuan dari pemerintah untuk meringankan biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya perjanjian kredit dan biaya lainnya dalam pemrosesan kredit pemilikan rumah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Bank Pelaksana adalah bank umum dan bank umum syariah yang bekerja sama dalam rangka penyaluran dana FLPP, subsidi bunga kredit perumahan, dan/atau SBUM.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang salah satu tugasnya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistema pembiayaan perumahan.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan anggaran SBUM.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang salah satu tugasnya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan.
Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 (1) Kredit/pembiayaan perumahan untuk pembangunan dan perolehan Rumah layak huni melalui skema: a. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang telah siap huni; b. kredit/pembiayaan pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya; c. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umum yang belum siap huni sepanjang ada jaminan atas pembangunan Rumah susun dari lembaga penjamin; d. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umum yang bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun dengan jaminan fidusia; e. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui sewa beli; dan/atau f. kredit/pembiayaan konstruksi Rumah layak huni. (2) Skema kredit/pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh BP Tapera setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Skema kredit/pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri menetapkan batasan luas tanah, luas lantai, dan biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya, serta besaran harga jual Rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 Jenis kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum, selain diberikan dana murah jangka panjang berupa FLPP, juga diberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa SBUM.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A Untuk Sarusun Umum, SBUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikonversi menjadi Subsidi Biaya Proses.
- Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM
sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Dalam
hal
penerima
manfaat
SBUM
tidak
memanfaatkan dana SBUM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penerima manfaat mengembalikan
SBUM yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana.
(3)
Penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan
dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah
Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal:
a.
pewarisan; atau
b.
penghunian setelah jangka waktu paling singkat
5 (lima) tahun.
(4)
Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan oleh badan yang
melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah
Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh
pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(5)
Dalam hal penerima manfaat SBUM mengalami
penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah,
pengalihan Rumah Umum Tapak dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6)
Pelaksanaan pemanfaatan Subsidi Biaya Proses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A Ketentuan mengenai: a. Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13; b. Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 22; c. Pengendalian Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27; d. Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 29; dan e. Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemberian Subsidi Biaya Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.
Pasal 31B Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian Subsidi Biaya Proses ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2026
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MARUARAR SIRAIT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
