PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 60
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) melibatkan: a. Pemrakarsa; b. Bagian Hukum; c. Analis Kebijakan; dan/atau d. Analis Hukum. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan rekomendasi untuk dilakukan pencabutan, perubahan, penggantian, dan/atau tindakan lain terhadap Peraturan Perundang-undangan yang telah dievaluasi. (4) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
