PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 44
BAB 4 — PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
(1) Biro Hukum memproses surat permohonan penetapan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Menteri menyampaikan surat permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN yang dilengkapi dengan rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN.
