PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 41
BAB 4 — PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
Pembentukan instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi tahapan: a. penyusunan; dan b. penetapan.
