Pasal 25
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- undangan yang terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian dilakukan oleh Pemrakarsa bersama Bagian Hukum. (3) Penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (4) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Menteri membentuk panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terdiri atas:
a. unit organisasi Pemrakarsa; b. Biro Hukum; c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa; d. unit organisasi terkait; dan e. kementerian/lembaga pemerintah. (5) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
