PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 11
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf d berisi perintah yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas dan/atau pelaksanaan kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai dalam jangka waktu tertentu.
