Pasal 422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; c. penyusunan program dan anggaran pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; e. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; f. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan di bidang kawasan permukiman; g. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang kawasan permukiman; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; i. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman.
- Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
