Pasal 419
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; b1. penyusunan program dan anggaran pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; c. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; d. koordinasi pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; f1. fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan; g. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 421 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
