PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN...
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perkotaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
- Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
