PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN...
Pasal 344
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perkotaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan.
- Ketentuan Pasal 346 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
