Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; b. penyiapan pelaksanaan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. penyiapan penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan.
- Ketentuan Pasal 343 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
