PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN...
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perdesaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan.
- Ketentuan Pasal 259 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
