Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
b. penyiapan pelaksanaan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; c. penyiapan penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan.
- Ketentuan Pasal 256 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
