Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; b. penyiapan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
c. penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; e. fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi akses kemitraan, dan layanan jasa di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; g. penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 253 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
