PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan oleh seluruh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut: a. Entitas Satuan Kerja; b. Entitas Unit Organisasi; dan c. Entitas Kementerian. (2) Entitas Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari unit kerja, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran. (3) Penyelenggaraan SAKIP meliputi: a. Renstra; b. Perjanjian Kinerja; c. Pengukuran Kinerja; d. pengelolaan data Kinerja; e. pelaporan Kinerja; dan f. reviu dan evaluasi Kinerja.
