PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 14
BAB 8 — REVIU DAN EVALUASI KINERJA
(1) Reviu Atas Laporan Kinerja dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian terhadap Laporan Kinerja Kementerian sebelum ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Hasil Reviu Atas Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
