PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN LAIN LAIN
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja UPT dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
