PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 27
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BP3KP Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala BP3KP Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada UPT merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
