PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 18
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam hal pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan dan perkotaan, UPT secara teknis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.
